Minggu, 19 Januari 2025

Advertorial DPRD Samarinda

Soal Dugaan Pelanggaran Upah di Rumah Sakit Haji Darjad, Dewan Samarinda Minta Karyawan Bersurat agar Dibantu Tindaklanjuti

Sabtu, 17 Juni 2023 22:17

Deni Hakim Anwar, Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda

POJOKNEGERI.COM - Dugaan pelanggaran upah yang dilakukan manajemen Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) menjadi sorotan.

Pasalnya para mantan karyawan RSHD mengaku belum memperoleh haknya sebagai karyawan sesuai aturan ketenagakerjaan.

Hal ini lantas mendapatkan respon dari pera wakil rakyat Kota Samarinda.

Disampaikan Deni Hakim Anwar, Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda bahwa, pihaknya akan meminta lebih dulu laporan secara lengkap dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda.

“Kita persuasif dulu, apakah kejadian ini benar-benar terjadi,” ucapnya beberapa waktu yang lalu.

Lebih lanjut ia menagatakan persoalan upah yang tak dibayar tentu saja merugikan para pekerja dan sudah seharusnya diusut tuntas.

Ia menyinggung soal regulasi surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menurutnya, dalam ketentuan nomor 7 disebutkan, THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya keagamaan.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
pojokhiburan