POJOKNEGERI.COM, SAMARINDA - Penjualan bahan bakar minyak (BBM) ecer di Samarinda jadi polemik di Masyarakat.
Terkait hal itu, Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal ikut memberikan komentar.
Menurut Joha sapaan akrabnya menyampaikan, sejauh ini belum ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur larangan penjualan BBM di luar dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
"Segala sesuatu yang belum diatur, artinya tak bisa dikatakan melanggar. Tapi kalau ada Perda yang mengatur bahwa Pertamini atau masyarakat yang jual bensin eceran itu harus punya izin, baru bisa dikatakan ilegal jika tidak ada izinnya," ucapnya, Jumat (22/4/2022).
Meski demikian, Politisi Partai Nasdem itu mengatakan tak ada masalah jika pemerintah kota ingin melakukan penertiban terhadap penjual BBM eceran.
Hanya saja, ia menegaskan langkah tersebut harus didasari aturan yang mengikat.