"SK-nya kita sudah sampaikan penjelasan itu berlaku sejak satu April tinggal fisiknya yang mereka belum terima karena sekarang prosesnya sedang tanda tangan elektronik," jelasnya.
Dengan berlakunya SK tersebut sejak awal April, maka seluruh hak dan kewajiban yang bersangkutan sudah mengikat, sebagaimana yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada umumnya.
"Alhamdulillah mereka senang dengan mereka telah diangkat dan lulus sebagai PPPK di lingkungan pemerintah kota Samarinda," tuturnya.
Selain memberikan penjelasan terkait SK, Andi Harun juga memberikan pesan dan nasehat kepada para guru honorer yang baru diangkat sebagai PPPK.
"Saya memberi nasehat untuk senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, dan berkomitmen untuk memberi pelayanan dan pengabdian terbaik di lingkungan pemerintah kota Samarinda," pungkasnya.
(Tim redaksi)