Harvey juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau apabila jumlah tidak mencukupi maka diganti hukuman penjara.
"Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp 210 miliar," ujar hakim.
Hakim mengatakan tidak ada hal pembenar ataupun pemaaf bagi terdakwa. Atas dasar itu, hakim menyatakan Harvey harus dijatuhi hukuman pidana.
Hal memberatkan Harvey ialah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi. Sementara, hal meringankan ialah Harvey belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan dan masih punya tanggungan keluarga.
Harvey dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.
(*)