Selain ibu dari terdakwa Fikri, kata Ade, kuasa hukum terdakwa tersebut juga telah meminta maaf kepada Ade dan menjelaskan bahwa Fikri tidak sengaja terlibat pengeroyokan itu.
Menurut Ade, permintaan maaf itu tidak langsung diterima. Ade berkonsultasi dengan kuasa hukumnya terlebih dahulu hingga akhirnya menerima permintaan maaf dari terdakwa Fikri.
"Saya pikir, kenapa tidak, orang sudah minta maaf kok, dia mengakui, saya maafkan. Tapi kalau sekarang tiba-tiba ada yang minta maaf, saya butuh waktu," ungkap Ade. Setelah bercerita, Ade berharap proses persidangan tetap dilanjutkan.
"Hukum harus tetap berjalan," kata Ade.
Dalam kasus ini, enam terdakwa didakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap Ade.
Keenam terdakwa adalah Marcos Iswan bin M Ramli, Komar bin Rajum, Abdul Latif bin Ajidin, Al Fikri Hidayatullah bin Djulio Widodo, Dhia Ul Haq bin alm Ikhwan Ali, dan Muhammad Bagja bin Beny Burhan.
"Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang menyebabkan orang luka pada tubuhnya," demikian bunyi dakwaan tersebut.