Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Syahrir Basran, menyebut usulan pergantian Ketua DPRD Kaltim, mestinya terlebih dahulu dibahas dalam rapat pleno DPD Golkar Kaltim.
Hanya saja menurutnya rapat pleno tidak dilakukan oleh DPD sebelum mengusulkan pergantian ketua dewan.
Pun jika dilakukan, mestinya turut dihadiri oleh Makmur HAPK, lantaran beliau merupakan Ketua Harian DPD Golkar Kaltim.
Jika tidak ada proses pleno, maka pergantian tidak bisa langsung diusulkan ke DPP Partai Golkar.
"Tidak bisa. Paling tidak diklarifikasi terlebih dahulu. Harus dibawah pleno baru diusulkan DPP," kata Basran, Jumat (17/9/2021).
Sementara itu, saksi ketiga dari pihak pemohon, Adlansyah, Wakil Sekretaris DPD Golkar Kaltim, menyampaikan hampir seluruh rapat DPD yang digelar ia menyempatkan hadir dalam rapat tersebut.
Dari seluruh rapat pengurus maupun rapat pleno yang ia ikuti, Adlansyah mengaku tidak pernah ada rapat yang membahas rencana pergantian Ketua DPRD Kaltim.