POJOKNEGERI.COM - Sidang lanjutan dugaan pencemaran nama, baik Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur berjalan panas.
Luhut hadir sebagai saksi dalam persidangan tersebut, Kamis (8/6/2023).
Dalam kesempatan itu, Luhut mengeklaim, Haris Azhar pernah meminta saham PT Freeport.
Menurut Luhut, permintaan itu disampaikan Haris sekitar Maret-April 2021 di kediamannya.
Menurut Luhut, Haris meminta beberapa persen saham PT Freeport.
"Tidak sampai detail, tapi (Haris) meminta sejumlah saham (PT Freeport). Kalau saya enggak keliru beberapa persen," tutur Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut mengaku tidak tahu Haris Azhar mewakili suku mana saat meminta saham PT Freeport.
Menurut Luhut, Haris Azhar juga tidak mewakili pihak pemerintah saat meminta saham.
Persidangan semakin memanas ketika Luhut hendak menunjukkan isi pesan WhatsApp Haris Azhar ke Majelis Hakim.
Di sisi lain, Haris Azhar tak menampik bahwa dirinya memang menghubungi Luhut, tetapi untuk meminta bantuan agar memproses saham masyarakat adat yang tinggal di sekitar pertambangan Freeport.
Saat itu ia menghubungi Luhut karena kapasitasnya sebagai kuasa hukum masyarakat adat yang hidup di sekitar tambang Freeport.
Menurut Haris, Luhut yang menjabat sebagai Menko Marves kurang lebih bertanggung jawab dalam proses divestasi saham freeport di Indonesia.
Haris berujar saat itu belum ada peraturan daerah untuk memastikan pembagian saham.
"Makanya setelah kami upaya di level Bupati Mimimika tidak berhasil, maka saya bilang ke klien saya, 'mari kita datang ke Menko Marves'" tegas Haris Azhar.
Momen yang juga menjadi sorotan yakni ketika Majelis Hakim mempersilahkan kedua belah pihak untuk bersalaman.
Sidang ditutup dengan momen kedua terdakwa menghampiri Luhut dan bersalaman.
Momen salaman antara Haris-Fatia dan Luhut ini digagas oleh Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana.
Haris Azhar lalu menghampiri Luhut dan menyalaminya.
Keduanya sempat berbicara beberapa detik sebelum Fatia menyusul menyalami Luhut.
Momen ini pun disambut tepuk tangan dari para pengunjung sidang.
Adapun kasus pencemaran nama baik ini bermula saat Haris dan Fatia berbincang dalam podcast di kanal YouTube berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam".
Dalam video tersebut, keduanya menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.
(redaksi)