Nama Tan Paulin muncul lagi pada 2021 lalu.
Tepatnya di Desember 2021.
Saat itu, ada ratusan karyawan tambang dari PT BEP (Batuah Energi Prima) di Kutai Kartanegara yang lakukan aksi demo mendesak kepolisian untuk membuka penutupan jalan hauling.
Penutupan jalan hauling itu diduga dilakukan oleh pihak dari Tan Paulun.
Saat itu, PT BEP menambang sesuai IUP Nomor 503/880/IUP-OP/DPMPTSP/VI/2007 berlokasi di Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara.
Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara, AKP Dedik Santoso menyebut pemortalan jalan tambang dilakukan oleh pihak ketiga.
Menurut Dedik, pihak ketiga mengklaim lahan seluas 22 hektar dalam areal konsesi itu, telah dibeli dari mantan direktur perusahaan tersebut. Pihak ketiga yang dimaksud diduga seseorang bernama Tan Paulin.
Oleh karyawan BEP saat demo, sosok Tan Paulin disebut sebagai "ratu koridor".
Pengacara Tan Paulin, Widi Aseno membenarkan penutupan jalan itu dilakukan kliennya.
Hal itu dilakukan karena disebut Widi, pihaknya berhak melakukan itu karena sudah terjadi peralihan tanah dari pemilik sebelumnya ke Tan Paulin.
"Bahwa sudah terjadi peralihan hak Tan Paulin atas tanah seluas kurang lebih 20 hektar itu. Dan kebetulan berada di jalan hauling PT BEP itu. Dasarnya adalah akte tanggal 29 Oktober 2021," kata dia.
Karena kepemilikan pribadi, kata Widi, kliennya bisa berhak bertindak apa saja di atas tanahnya, termasuk memortal.
"Artinya di sini Tan Paulin merasa punya tanah, apa yang dia miliki ini punya hak. Dengan tanpa masuk untuk menghalang-halangi," katanya.