Sabtu, 18 Januari 2025

Siap-siap Jadi Pajangan, Kendaraan Mati Pajak 2 Tahun Dilarang Mengaspal

Senin, 2 Januari 2023 16:25

STNK KENDARAAN - Pemerintah akan lakukan pemblokiran jika STNK kendaraan tak diperpanjang selama dua tahun/ Kolase by pojoknegeri.com

POJOKNEGERI.COM - Pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mulai tahun 2023 akan diterapkan pemerintah. 

Pemblokiran itu dilakukan jika masa berlaku STNK selama 5 tahun telah habis, namun tidak diperpanjang dalam kurun waktu 2 tahun berturut-turut.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni beberapa waktu lalu.

"Kami di Tim Pembina Samsat Nasional sepakat ini segera dilaksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa ditingkatkan. Saya kira 2023 sudah efektif dan ini tinggal beberapa hari lagi," terang Agus Fatoni kepada wartawan di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2022) lalu.

Nantinya setelah 2 tahun berturut-turut tidak diperpanjang maka data registrasi dan identifikasi pada STNK dihapus, sehingga kendaraan tersebut akan diblokir dan menjadi bodong permanen.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
pojokhiburan