Rudy menduga, yang membuat tidak adanya aduan. Khususnya dari para pejabat daerah, diduga kuat karena adanya afiliasi penguasa dengan para pengeruk emas hitam di Kaltim.
“Makanya tak ada satupun yang mengadukan secara resmi atas pelanggaran hukum oleh perusahaan tambang yang menimbulkan kerusakan lingkungan ke Komisi III DPR RI,” sambungnya.
Usaha tambang batubara menimbulkan kerusakan masif di Kaltim, karena menambang open pit, tambang terbuka, mengupas permukaan tanah untuk mendapatkan batubara. Model menambang terbuka itu karena lebih murah biaya, namun menimbulkan kerusakan luar biasa.
“Saya tidak pernah tertarik punya usaha tambang batubara, karena itu, kerusakan yang ditimbulkannya luar biasa,” tegas Rudy.
(tim redaksi)