POJOKNEGERI.COM - Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2023 telah mengatur dan menetapkan gaji dan tunjangan untuk Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni Rp 172,7 juta per bulan.
Hal itu dituangkan di dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2023. Rincian gaji dan tunjangan diatur detail dalam bagian lampiran.
"Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya," bunyi Pasal 2 Perpres Nomor 13 Tahun 2023.
Gaji pokok Kepala Otorita IKN Nusantara sebesar Rp5.040.000 per bulan. Ia mendapat tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga dan tunjangan beras Rp648.840 per bulan.
Tunjangan jabatan Kepala Otorita IKN Nusantara sebesar Rp 13.608.000 per bulan. Lalu ada tunjangan kinerja mencapai Rp153.422.000 per bulan.
Perpres itu juga mengatur gaji pokok untuk Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara sebesar Rp4.899.300. Pemangku jabatan itu menerima tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga dan tunjangan beras Rp634.770 per bulan.
Tunjangan jabatan untuk posisi itu sebesar Rp11.566.800. Sementara itu, tunjangan kinerja 138.079.800 per bulan untuk Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara.
Jumlah itu belum termasuk dana operasional. Dana operasional untuk Kepala Otorita IKN Nusantara sebesar Rp178 juta, sedangkan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara sebesar Rp145 juta.
"Dana Operasional diberikan dengan ketentuan sebesar 80 persen (delapan puluh persen) secara lumpsum dan sebesar 20 persen (dua puluh persen) untuk dukungan operasional lainnya," bunyi bagian lampiran perpres tersebut.
Diketahui, Kepala Otorita IKN dijabat oleh Bambang Susantono. Sementara untuk wakilnya adalah Donny Rahajoe.
(redaksi)