Pengamat Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah atau yang akrab disapa Castro itu. mengatakan kegiatan itu tidak dibenarkan.
Menurutnya, semestinya pejabat atau kepala OPD memperketat penggunaan fasiltas negara untuk kepentingan atau urusan satuan kerjanya sendiri.
"Tindakan membolehkan atau mengizinkan kegiatan salah satu tim sukses untuk menggunakan ruangan di Bappeda, seolah memperlihatkan keberpihakan ke calon tertentu," kata Herdiansyah Hamzah saat dikonfirmasi, Kamis (3/2/2022).
Penggunaan fasilitas publik sejati telah diatur sedemikian rupa tanpa mengesampingkan prosedur yang berlaku.
"Mestinya itu tidak boleh dilakukan. Dan kalaupun mau digunakan, kan seharusnya melewati jalur atau prosedur peminjaman bukan? Itu sudah dilakukan atau tidak oleh si pemakai ruangan ini? Jika tidak, itu sama dengan menggunakan aset pemerintah secara ilegal," jelasnya.
Jika hal tersebut dilegalkan karena adanya relasi kuasa, maka publik akan menilai negatif pejabat negara Kaltim lantaran dengan mudahnya, mengizinkan kegiatan secara ilegal tersebut.
"Ini bisa jadi preseden buruk ke depannya," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim, HM Aswin tegaskan bahwa penggunaan kantor Bappeda sebagai sekretariat salah tim sukses bakal calon Ketua KONI Kaltim tidak menjadi masalah.
Sebab menurutnya, organisasi KONI yang dibentuk oleh pemerintah tak sama dengan partai politik.