POJOKNEGERI.COM - Dalam waktu dekat ini, dewan di DPRD Samarinda akan menggodok Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan Tempat Pemakaman Umum (TPU)
Rencana ini muncul setelah melihat fakta lapangan bahwa sejumlah TPU di Kota Samarinda mengalami over kapasitas.
Ini diakibatkan karena luasan lahan yang terbatas, salah satunya TPU muslim yang terletak di Jalan Abul Hasan, Samarinda.
Perda ini nantinya akan mengatur setiap kecamatan memiliki TPU khusus yang dapat digunakan oleh seluruh kalangan.
"Kita ingin setiap kecamatan itu ada lahan yang luas dan khusus untuk TPU. Makanya kita ingin buat perdanya dulu karena lahan ini sangat penting," ngkapkan oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, Jumat (3/6/2022).