Sejak 2017 Belum Tuntas, MMPKT Terus Perjuangkan PI 10 Persen WK Ganal dan Rapak

00:00 / 04:32 1×
Direktur Utama PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT), Muhammad Iqbal 
Direktur Utama PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT), Muhammad Iqbal  Foto: Dok. Pojoknegeri
Advertisement
Ruang Iklan 300 × 250 px / Responsif

POJOKNEGERI.com – Potensi cadangan minyak dan gas bumi (migas) yang besar di Wilayah Kerja (WK) Ganal dan Rapak dinilai dapat memberikan manfaat ekonomi bagi Kalimantan Timur (Kaltim).

Namun, harapan tersebut masih menunggu kepastian penyelesaian Participating Interest (PI) 10 persen yang prosesnya telah berlangsung sejak 2017.

Advertisement
Ruang Iklan 300 × 250 px / Responsif

PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) menyebut berbagai upaya telah dilakukan untuk mendorong penyelesaian PI di kedua wilayah kerja tersebut. Mulai dari surat pemerintah pusat, surat gubernur, hingga komunikasi dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), tetapi prosesnya belum tuntas hingga September 2026.

Direktur Utama MMPKT, Muhammad Iqbal, mengatakan penyelesaian PI penting bagi daerah penghasil migas seperti Kaltim.

Selain berpotensi menambah penerimaan daerah, keterlibatan daerah melalui PI diharapkan memberikan manfaat ekonomi dari pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya.

“Sebagai daerah penghasil, Kaltim turut merasakan dampak sosial dan lingkungan dari kegiatan migas, termasuk dampaknya bagi generasi mendatang. Karena itu, daerah perlu mendapatkan manfaat yang lebih optimal melalui tata kelola sumber daya alam,” ujar Iqbal.

Proses PI Ganal dan Rapak Berjalan Sejak 2017

Iqbal mengungkapkan, persoalan PI 10 persen di WK Ganal dan Rapak bukan masalah baru. Prosesnya telah berjalan sejak 2017, tetapi hingga kini belum menghasilkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan pemerintah daerah.

Menurutnya, berbagai upaya administratif telah ditempuh untuk mendorong kepastian pengalihan PI di kedua wilayah kerja tersebut.

Iqbal menyebut terdapat dua surat menteri yang diterbitkan pada 2017 dan 2024. Selain itu, SKK Migas juga telah menyampaikan surat kepada gubernur, sementara pemerintah provinsi telah mengirim empat surat untuk mendorong penyelesaian persoalan tersebut.

Dari empat surat gubernur itu, dua diterbitkan pada masa pemerintahan sebelumnya dan dua lainnya pada masa Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud.

“Ya, surat menteri sudah dua kali, ya. Surat SKK kepada gubernur juga sudah jalan. Gubernur sampai empat kali bersurat. Gubernur yang sebelumnya dua kali dan Gubernur Pak Rudy Mas’ud juga sudah dua kali,” ungkapnya.

Meski berbagai langkah telah dilakukan, Iqbal menilai belum ada perkembangan yang memberikan kepastian bagi MMPKT.

“Namun, ini masih belum jalan nih,” lanjutnya.

Ia juga menyinggung surat menteri pada 2024 yang berkaitan dengan revisi Plan of Development (POD) atau rencana pengembangan lapangan migas. Menurut Iqbal, dokumen tersebut menjelaskan kewajiban kontraktor untuk menyerahkan PI 10 persen pada Agustus 2024.

“Dalam surat menteri terkait revisi POD pada 2024, telah dijelaskan kewajiban kontraktor untuk menyerahkan PI 10 persen pada Agustus 2024. Namun, sampai sekarang prosesnya masih belum memberikan kepastian,” ungkap Iqbal.

Daerah Penghasil Berharap Mendapat Manfaat Ekonomi

Iqbal menegaskan, perhatian MMPKT terhadap PI Ganal dan Rapak berkaitan dengan harapan agar daerah penghasil turut memperoleh manfaat dari kegiatan usaha hulu migas yang berlangsung di wilayahnya.

Meski potensi cadangan migas kedua wilayah kerja tersebut dinilai besar, MMPKT belum memerinci proyeksi penerimaan yang bisa diperoleh Kaltim setelah PI 10 persen terealisasi.

Karena itu, kepastian penyelesaian proses PI menjadi hal yang dinantikan. Terlebih, upaya mendorong penyelesaian telah dilakukan selama bertahun-tahun melalui berbagai jalur komunikasi dan administratif.

(adv)

Advertisement
Ruang Iklan 300 × 250 px / Responsif
Pojoknegeri
Redaksi Pojoknegeri

Tim redaksi Pojoknegeri menyajikan berita independen dan berimbang untuk Indonesia.

Lihat Semua Artikel
Bagikan berita ini: Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram