"UU TPKS ini seperti melegalkan hubungan seks yang dilakukan suka sama suka di luar pernikahan yang sah. Padahal 'kan dalam kaidah agama harusnya itu tidak boleh, jadi kelemahan UU TPKS ini di situ," jelasnya.
Bukan hanya, itu ia juga membeberkan kelemahan lain UU tersebut diantaranya tidak diatur terkait hubungan seksual para lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).
Padahal kata dia, kasus LGBT di Kota Samarinda semakin marak terjadi.
"Di Samarinda ini kasus LGBT lagi marak, bahkan terjadi di mana-mana. Tapi itu tidak diatur dalam UU TPKS," tegasnya.
Sehingga, guna memaksimalkan pembinaan terhadap LGBT, politikus Partai Demokrat ini mendorong DPRD Samarinda untuk segera membuat rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang ketahanan keluarga.
Melalui Raperda tersebut, nantinya bisa mengakomodir tentang penanganan kasus LGBT, termasuk para pecandu narkoba.
"Banyak hal yang bisa dicapai dengan raperda ketahanan keluarga ini, seperti seks bebas, narkoba serta kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan," pungkasnya. (Advertorial)