"Tadi kami sudah melakukan pencabotan laporan kepada polisi atas nama klien kami. Sudah slesai semuanya aspek hukum dan lain lain tidak ada masalah lagi. Pencabutan langsung dilakukan sama pelapor," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Nazaruddin melaporkan sejumlah media online terkait pemberitaan pada 4 Januari 2022 silam, yang mana saat itu pelapor sedang melakukan unjukrasa di depan kantor Dinkes Samarinda.
Pada aksi unjukrasa itu, Nazaruddin diduga melakukan orasi pesanan untuk kepentingan salah satu pihak. Melihat hal tersebut Nazaruddin merasa keberatan hingga akhirnya melaporkan sejumlah media online ke Polresta Samarinda hingga ke Dewan Pers.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)