"Karena yang ada selama ini (suara pengeras masjid) itu sudah sangat dimaklumi oleh sodara-sodara kita yang lainnya. Kalau kemudian harus dibatasi seperti itu yang gimana ya," tanya Subandi.
Meski kebijakan tersebut belum ditetapkan diseluruh penjuru Indonesia, Subandi pun mengharapkan agar lebih dulu dilakukan evaluasi, atau pemerintah membuka ruang dialog yang luas untuk melakukan kajian kebijakan tersebut.
"Kalau menurut saya, Menteri Agama harus membuka ruang dialog seluas mungkin agar kebijakan ini tidak salah tafsir di masyarakat," tegasnya.
Membuka ruang dialog penting untuk dilakukan guna menghindari persepsi buruk dari masyarakat terhadap pemerintah tentang kebijakan aturan pengeras suara masjid.
"Iya harus dibicarakan, mungkin kepada MUI atau tokoh alim ulama lainnya. Karena yang berjalan selama ini toh baik-baik saja," terangnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(advertorial)