Dengan kondisi kesehatannya, maka status penahanan Rusli ditangguhkan. Meski demikian, Andika menegaskan saat persidangan dimulai maka tersangka Rusli wajib menghadiri panggilan tersebut.
"Kalau disidang baru dipanggil, karenakan harus check-up terus. Kalau berkasnya tetap jalan, hanya status penahanannya yang berubah," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus pungli tersebut berhasil diungkap Polresta Samarinda pada Senin (11/10/2021) lalu. Dalam menjalankan aksinya, Edi Apriliansyah sengaja tidak membentuk Satuan Tugas PTSL tingkat kelurahan berdasarkan Perwali 24/2017.
Dari praktek kotornya itu, kedua tersangka melakoni pungli sejak November 2020 silam dan berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 678.350.000. Saat diamankan petugas dan tak lagi bisa berkilah, keduanya pun lantas ditetapkan sebagai tersangka.
Edi Apriliansyah dan Rusli AS disangkakan Pasal 12 huruf E UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU RI 20/2001 juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP. Terancam 20 tahun kerangkeng besi.
(redaksi)