POJOKNEGERI.COM - Kalimantan Timur memiliki satu desa yang masuk dalam 10 besar evaluasi dan apresiasi desa dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik desa yang dilakukan Komisi Informasi Pusat.
Desa itu adalah Tengin Baru yang berlokasi di Penajam Paser Utara.
Hal itu berdasarkan keputusan pleno Komisi Informasi Pusat tertanggal 11 November 2022.
“Kami bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim mengirimkan 5 desa yang akan dinilai dalam hal implementasi keterbukaan informasi publik, Alhamdulillah satu diantaranya yakni desa Tengin Baru, masuk 10 besar,” kata Komisioner Komisi Informasi (KI) Kaltim, Indra Zakaria.
Ia melanjutkan, setelah diumumkan 10 besar desa yang masuk pada penilaian evaluasi dan apresiasi desa ini, Komisi Informasi Pusat akan melaksanakan visitasi atau kunjungan kepada desa yang dinilai sudah memenuhi aspek yang telah ditentukan dalam kuisioner evaluasi sebelumnya.