POJOKNEGERI.COM - Update berita terkini Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim).
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda menggelar razia rutin di beberapa cafe, warung kelontong dan penginapan di Kota Samarinda.
Alhasil, para petugas berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) ilegal dari salah satu kafe di Jalan Juanda, beberapa dus miras dari warung klontong di Jalan Tengkawang dan 3 pasangan bukan suami istri di salah satu penginapan di Jalan Wijaya Kesuma.
Kegiatan yang rutin digelar ini dalam rangka meningkatkan cipta kondisi, dengan dasar hukum Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2013 tentang pengawasan, penjualan dan peredaran minuman beralkohol di wilayah Kota Samarinda.
Herri Herdany, Kepala Bidang Perundang-Undangan Satpol PP Samarinda menyampaikan, dari hasil razia, para petugas mendapati hal tak terduga yakni adanya peredaran miras di kafe Jalan Juanda yang jumlahnya mencapai 69 botol dengan kadar alkohol rata-rata 20-45 persen dengan status import.
"Dari informasi intelijen Satpol PP Kota Samarinda ada yang menjual miras dan benar saat dihampiri kami mendapatkan 69 minum beralkohol bertipe C," Jelas Herri Herdany usai giat, Jumat (18/03/2022) Malam.