POJOKNEGERI.COM - Menindaklanjuti Surat Kepolisian Sektor Samarinda Nomor B/20.a/III/2023/Reskrim tertanggal 17 Maret 2023, perihal Permintaan Keterangan kepada Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Mulawarman, pada Senin 20 Maret 2023, Satgas PPKS UNMUL memenuhi panggilan kepolisian tersebut.
Pemanggilan kepada Ketua Satgas PPKS Unmul Sebagai SAKSI, terkait adanya pelaporan Dosen Universitas Mulawarman atas dugaan “Fitnah dan Pencemaran Nama Baik” yang dialaminya.
Berdasarkan Pasal 1 angka 14, Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang selanjutnya disebut Satuan Tugas adalah bagian dari Perguruan Tinggi yang berfungsi sebagai pusat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, Universitas Mulawarman telah membentuk Satgas PPKS, pada tanggal 31 Agustus 2022 berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor 2539/UN17/HK.02.03/2022 tentang Pembentukan dan Penetapan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Mulawarman Tahun 2022.
Kemudian, berdasarkan Surat Tugas dari Rektor Universitas Mulawarman Nomor 9094/UN17/KP/2022, Satgas PPKS Universitas Mulawarman saat ini tengah melakukan penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan salah satu dosen kepada salah satu mahasiswinya.
Dijelaskan lagi bahwa pada tanggal 09 Maret 2023, Satgas PPKS Unmul menerima surat dari Pihak Kepolisian Sektor Samarinda Ulu Nomor B/20.a/III/2023/Reskrim tertanggal 17 Maret 2023, perihal Permintaan Keterangan kepada Ketua SATGAS PPKS Unmul yang pada pokoknya Pihak Polsek Samarinda Ulu memohon agar Ketua Satgas PPKS Unmul dapat memberikan klarifikasi/didengar keterangannya, sehubungan dengan Laporan Pengaduan Tertulis Pelapor, terkait dengan dugaan Penyebaran Fitnah dan Pencemaran Nama Baik.
Poin-poin kemudian dijelaskan pihak Satgas PPKS melalui Haris Retno Susmiyati, Ketua Satgas PPKS Unmul:
1. DENGAN TEGAS MENYATAKAN TIDAK TAHU MENAHU mengenai pokok laporan a quo;