Kenyataanya, setelah toko dibangun, seringkali pelaku usaha menambah luasan bangunan hampir ke tepi jalan umum tanpa memperhatikan lokasi parkir yang sudah ada.
"Ini harus menjadi syarat saat pengajuan izin berjualan, bahwa pemilik usaha wajib memiliki lahan parkir yang memadai, minimal untuk parkir di depan toko yang dibangun," tegasnya.
Ia berharap agar para pengusaha di Samarinda dapat memperhatikan kebutuhan lahan parkir untuk kenyamanan konsumen dan kelancaran lalu lintas.
"Bisa dicontoh seperti mini market yang ada di sekitar kita. Mereka membangunnya tidak terlalu di pinggir jalan, sehingga ada tempat yang cukup untuk konsumen memarkirkan kendaraannya," pungkasnya. (adv)