POJOKNEGERI.COM - Ibukota Kaltim, Samarinda kini masuk ke PPKM Level 3, sementara Balikpapan ada di PPKM Level 4.
Pada Selasa (7/9/2021), terbit Intruksi Wali Kota Samarinda Andi Harun Nomor 8 Tahun 2021.
Instruksi Wali Kota Samarinda itu mengatur berkaitan dengan penanganan COVID-19 di Kota Tepian.
Dalam Instruksi Wali Kota Samarinda itu, tercantum bahwa saat ini Kota Tepian sudah masuk PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3.
Status ini berubah dari sebelumnya, yakni PPKM Level 4.
"Melaksanakan PPKM Level 3 sampai dengan tingkat RT yang berpotensi penyebaran COVID-19," demikian poin pertama dalam Instruksi Wali Kota tersebut.
Instruksi ditujukan kepada Camat, Lurah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Samarinda.
Dengan adanya Instruksi Wali Kota Samarinda itu, status PPKM Level 3 di Kota Tepian akan dilakukan sejak 7 September 2021 hingga 20 September 2021.
Balikpapan PPKM Level 4 hingga 20 September
Sementara itu, PPKM Level 4 di Kota Balikpapan kembali diperpanjang.
Kebijakan ini berlaku kembali mulai tanggal 7-20 September 2021 sesuai dengan instruksi yang di berikan oleh Kementerian Dalam Negeri.
"Hasil pertemuan via zoom dengan Kementerian Dalam Negeri di Kalimantan Timur yang masih menerapkan PPKM level 4 itu Balikpapan sampai tanggal 20 September," ungkap Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud kepada awak media, Senin 6/9/2021).
Menurutnya, walaupun PPKM Level 4 ini kembali diberlakukan, Rahmad menilai masyarakat Kota Balikpapan telah taat untuk menjalankan aturan yang diberikan.
"Walaupun kita laksanakan PPKM kita tetap laksanakan instruksi Mendagri, tetapi kesadaran warga sangat kita butuhkan. saya yakin orang Balikpapan taat menjalankan aturan," katanya.
Ia mengungkapkan tidak ada perbedaan aturan yang diberikan dibandingkan kebijakan PPKM Level 4 yang lalu.