POJOKNEGERI.COM - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR RI besok.
Demikian seperti disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani.
Ia memastikanPuan berharap RUU PDP akan melindungi setiap warga negara dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi.
"Hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan rapat pimpinan (rapim) DPR memutuskan membawa RUU PDP ke Rapat Paripurna besok untuk disahkan sebagai undang-undang," kata Puan dalam keterangan tertulis, Senin (19/9/2022).
Pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan atas RUU PDP akan digelar dalam rapat paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (20/9).
"Pengesahan RUU PDP akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam melindungi data pribadi warga negaranya dari segala bentuk kejahatan di era digital sekarang ini," ucap Puan.
Adapun naskah final RUU PDP yang telah dibahas sejak tahun 2016 itu terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi malah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal. Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019, yakni sebanyak 72 pasal.