POJOKNEGERI.COM - Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) telah disahkan di DPR RI pada 18 Januari 2022 lalu.
Meski demikian, belum ada anggaran untuk pembangunan IKN Nusantara di kementerian terkait yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono sampaikan bahwa anggaran untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara masih belum dialokasikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
"Buat IKN, sampai saat ini tidak ada anggaran di PU untuk IKN. Memang di dalam surat Menteri Keuangan dan Bappenas pada saat alokasi anggaran itu ada bintangnya bahwa alokasi 2022 di luar IKN dan bencana alam," katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR.
Meski demikian, Kementerian PUPR telah mengusulkan anggaran IKN Nusantara berkisar Rp 46 triliun kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dana sebesar Rp46 triliun itu akan digunakan untuk pembangunan Kantor Presiden dan Wakil Presiden, Gedung MPR/DPR serta fasilitas umum lainnya.
"Untuk KIPP atau kawasan inti pusat pemerintahan yaitu untuk kantor Presiden, Wapres, DPR, MPR, jalan, air baku, air minum, listrik sekitar Rp 46 sekian triliun," katanya.
Empat kementerian pindah di 2024