POJOKNEGERI.COM - Dua karyawan Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dedek Yuliona harus berhadapan dengan kasus hukum.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur.
Dua tersangka itu berinisial A dan MS dan kini sudah ditahan Kejari Samarinda di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Samarinda selama 20 hari.
Penahanan dilakukan oleh jaksa penuntut umum Tindak Pidana Khusus Kejari Samarinda.
"Kedua tersangka dilakukan penahanan tingkat penuntutan selama 20 hari. Terhitung sejak tanggal 17 Mei hingga 5 Juni 2023," ucap Kasi Intel Kejari Samarinda, Erfandy Rusdy Quiliem, Kamis (18/5/2023).
Awalnya, penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Samarinda telah melimpahkan perkara tahap II atas nama tersangka A dan MS beserta barang bukti ke Kejari Samarinda.
Pelimpahan kedua tersangka tersebut dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa berkas perkara tersebut lengkap atau P-21 pada Senin 3 April 2023 kemarin.