POJOKNEGERI.COM, PENAJAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) baru-baru ini menerima pembayaran uang pengganti terkait kasus korupsi di Pelabuhan Buluminung, yang melibatkan mantan pejabat Perumda Benuo Taka.
Kasus ini telah mengganggu operasional pelabuhan dan merugikan negara.
Kepala Kejari PPU, Faisal Arifuddin, mengonfirmasi bahwa uang pengganti sebesar Rp1,05 miliar telah diserahkan oleh pihak keluarga dari salah satu tersangka, H.
Uang tersebut akan disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) untuk menutup kerugian negara.
“Uang yang diserahkan oleh keluarga tersangka H ini merupakan bagian dari upaya kami untuk mengembalikan kerugian negara. Jumlah yang diterima adalah satu miliar lima puluh juta rupiah,” ujar Faisal Arifuddin.
Kasus ini berasal dari skandal korupsi yang melibatkan H, mantan Direktur Perumda Benuo Taka, dan KA, mantan Kepala Bagian Keuangan.