POJOKNEGERI.COM - Anggota DPRD Samarinda menyoroti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tepian 2022-2042.
Salah satu yang menjadi sorotan yakni dalam RTRW tersebut tidak secara jelas menyembutkan target pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Hal itu diungkapkan anggota Komisi III DPRD Samarinda, Anhar.
Ia berpendapat bahwa dalam RTRW seharusnya tercantum target yang akan dicapai oleh Pemkot Samarinda untuk memenuhi ketersediaan RTH.
Saat ini, ketersediaan RTH di Samarinda jauh di bawah standar nasional, yaitu kurang dari 30 persen dari luas wilayah, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 29 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
“Makanya sampai sekarang masih banjir, bagaimana tidak dalam pemanfaatan lahannya saja masih banyak yang tidak sesuai,” tegasnya.