POJOKNEGERI.COM - Raperda RTRW Kaltim 2023-2042 akhirnya disetujui, pada rapat Paripurna di gedung DPRD Kaltim, Selasa (28/3/2023).
Persetujuan Raperda RTRW Kaltim, ditandai dengan penandatanganan antara Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi, bersama Pimpinan DPRD Kaltim.
Ketua Pansus RTRW Kaltim, Baharuddin Demmu, memaparkan secara garis besar rancangan tata ruang wilayah Kaltim, tidak berubah secara signifikan.
Saat ini, rancangan RTRW Kaltim, masih menunggu persetujuan kementerian terkait sebagai landasan pengesahan RTRW.
"Yang pasti RTRW tidak berubah secara signifikan, pertanian bertambah luasannya. Kita mengakomodir banyak hal, tapi kita juga menunggu persetujuan kementerian bahwa ada usulan menyangkut kawasan hutan," kata Demmu, Selasa (28/3/2023).
Terkait usulan perubahan status hutan yang disampaikan Gubernur Kaltim ke KLHK, pansus menyampaikan sejumlah catatan.
"Yang pasti memang saat ini kawasan hutan untuk di APL-kan ada rakyat di sana bermukim, pansus 100 persen setuju," jelasnya.