“Semua stakeholder harus ikut memelototi RTRW ini. Karena sangat menentukan wajah dan arah pembangunan Kaltim,” tegasnya.
Politisi Golkar ini menambahkan, setelah Ranperda RTRW Kaltim disetujui menjadi Perda, tahapan selanjutnya adalah penyampaian Ranperda RTRW ke Kementerian Dalam Negeri oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk mendapatkan Evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Apabila kemudian terdapat catatan Evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri, maka kami meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk tetap berkoordinasi dengan DPRD Provinsi Kalimantan Timur,” tandasnya.
Setelah tahapan Evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri selesai dilaksanakan, tahap selanjutnya adalah Penetapan Perda RTRW oleh Gubernur Kalimantan Timur.
(Advetorial)