POJOKNEGERI.COM - Kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Samarinda diminta untuk terus diperluas.
Kawasan yang diminta untuk dijadikan lokasi RTH, salah satunya adalah kawasan di sepanjang Sungai Karang Mumus (SKM).
Hal itu dikarenakan berdasarkan Perda Samarinda No 2/2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Samarinda Tahun 2014-2034, daerah tersebut termasuk dalam RTH.
Hal ini juga yang diminta oleh anggota dewan di DPRD Samarinda, agar porsi 30 persen RTH di Kota Samarinda bisa dilakukan.
“Secara proporsi minimal 30 persen dari luas wilayah digunakan sebagai RTH sebagai upaya untuk menjamin keseimbangan ekosistem dalam perkotaan,” ungkap anggota Komisi III DPRD Samarinda, Sutrisno minggu lalu.
Jika ada rencana Pemkot Samarinda ingin menanam pohon di sempadan SKM tentu pihaknya mendorong agar rencana itu segera direalisasikan.
Sebab saat ini masalah banjir tidak kunjung diselesaikan, salah satu faktornya adalah kurangnya RTH di perkotaan. Sehingga, kata Sutrisno, permasalahan banjir bakal terus terjadi bahkan jika infrastruktur dibangun untuk menanggulangi.