POJOKNEGERI.COM - Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari hadir sebagai saksi dalam kasus terdakwa eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Robin Pattuju di Persidangan Tindak Pidana Korupsi, Senin (18/10/2021).
Diketahui, AKP Robin Pattuju jadi terdakwa dalam kasus suap penyidik KPK.
Dari pengembangan kasus AKP Robin Pattuju, mantan Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin kini telah jadi tersangka.
Dalam persidangan itu, terungkap bahwa Rita Widyasari pernah diminta untuk tidak menyeret nama Aziz Syamsuddin, mantan Ketua DPR RI.
Permintaan itu datang dari seseorang yang bernama Kris.
Kris mengaku sebagai orang dan teman dari Aziz Syamsuddn.
"Pada intinya beliau (Kris) menyampaikan jangan bawa-bawa Bang Azis. Saya sampaikan, niatnya Bang Azis kan sebetulnya membantu saya Pak. Beliau bilang, jangan bawa beliau," kata Rita dikutip dari Tempo.
Rita ada membantu AKP Robin Pattuju
Dalam persidangan itu, terungkap ada dana yang dialirkan Rita Widyasari ke AKP Robin Pattuju.
Dana itu, disebut Rita adalah kemanusiaan.
"Khusus Pak Robin, saya tidak bayar (fee) beliau, tapi nilai kemanusiaan," kata Rita Widyasari dikutip dari Tempo.
Nilai kemanusiaan yang dimaksud Rita Widyasari itu, salah satunya adalah dalam bentuk bantuan untuk AKP Robin Pattuju.
Saat itu, Rita Widyasari memberi bantuan Rp25 juta ketika AKP Robin Pattuju meminta bantuan. Itu terjadi pada 22 Januari 2021.
"Bilang ibunya sakit, mau sewa apartemen untuk isolasi mandiri," ujarnya.Bilang ibunya sakit, mau sewa apartemen untuk isolasi mandiri," ujar Rita Widyasari.
Diketahui kemudian, dana yang diberikan Rita Widyasari kepada AKP Robin Pattuju itu mencapai puluhan juta.
Jaksa KPK dalam persidangan pun merinci pemberian dana Rita Widyasari kepada AKP Robin Pattuju itu.
Terinci, pada 22 Januari 2021, Rita memberikan Rp 25 juta.
Kemudian 11 Februari sebesar Rp 10 juta, pada 27 Februari sebesar Rp 7,5 juta.
Pada 7 April sejumlah Rp 10 juta, pada 12 April sebesar Rp 3 juta, dan pada 16 April sebesar Rp 5 juta.
Totalnya adalah Rp60,5 juta.
(redaksi)