Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Unmul, Mahendra Putra Kurnia, menganggap RUU ini merupakan rancangan undang-undang yang sensitif dan tentu saja diperlukan masukan dan kritik.
Aktifis Fakultas Hukum Unmul, Herdiansyah Hamzah yang biasa dipanggil Castro mengomentari agenda Uji Sahih tersebut.
Ia mengapresiasi upaya DPD untuk mendorong pembentukan UU Pengelolaan SDA.
"Sebab tata kelola SDA kita selama ini begitu buruk, salah urus, kental dengan orientasi profit, sehingga eksploitasi terjadi tanpa ampun," Ungkap Castro.
Dijelaskannya, tata kelola SDA harus tunduk kepada prinsip-prinsip hukum yang penuntun pembentukan normanya.
Salah satu sumber prinsip tersebut dapat digali dari berbagai putusan MK.
Ia berharap n upaya DPD ini dapat memberikan jalan keluar penyelamatan SDA.
"Mudah-mudahan upaya DPD ini dapat memberikan jalan keluar penyelamatan SDA kita, agar mandat konstitusi untuk menghadirkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dapat tercapai," pungkasnya. (tim redaksi)