Minggu, 23 Februari 2025

Nasional

Revisi UU Minerba Buka Peluang Perguruan Tinggi dan UMKM Kelola Tambang, Menteri ESDM Mendukung

Kamis, 30 Januari 2025 18:25

KOLASE FOTO - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia dan Ilustrasi tambang

POJOKNEGERI.COM - Wacana perguruan tinggi yang diberikan izin pengelolaan tambang menjadi perbincangan publik belankangan ini.

Wacana itu tertuang dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Banyak pihak yang memberikan kritikan terkait dengan wacana tersebut, namun tak sedikit juga yang menyuarakan dukungan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengutarakan dukungannya terkait pengelolaan izin tambang oleh Perguruan Tinggi (PT) dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Meski memberikan dukungannya, namun secara bersamaan Bahlil juga mengaku kalau dirinya belum membaca secara utuh kajian materi perizinan pengelolaan tambang tersebut.

Kepada awak media, Bahlil menyebut kalau dukungan pengelolaan tambang lebih luas pada dasarnya mengacu semangat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33. Yakni berisi tentang seluruh kekayaan alam Indonesia, baik yang terkandung di laut maupun di udara, dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.

"Saya pikir ini sebuah niat yang baik kok. Niat yang baik dalam rangka mengembalikan roh daripada Undang-Undang Dasar 1995 Pasal 33. Yang mengatakan bahwa seluruh kekayaan yang ada pada negara kita baik laut dan udara dikuasai oleh negara, dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat," kata Bahlil dalam Diskusi Ekonomi Outlook 2025, di Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Bahlil melanjutkan, pemberian izin kepada Perguruan Tinggi dan UMKM bukan dimaksudkan untuk memperuntukkan kekayaan alam bagi kepentingan pengusaha semata. Tapi lebih untuk memperkuat retribusi yang pada akhirnya akan membawa manfaat bagi masyarakat luas.

"Nah ini bagian dari retribusi itu. Bukan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan pengusaha," tegas Bahlil.

Kendati demikian, Bahlil mengakui kalau materi mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) yang mencakup aspek pemberian izin tambang ke Perguruan Tinggi dan UMKM belum dia pelajari.

Sebabnya, karena Bahlil menyebut dirinya selisih waktu. Materi dokumen perizinan tambang baru diterima setelah ia kembali dari kunjungan kerja di India. Oleh karena itu dirinya belum sempat membaca secara mendalam dan akan mempelajari lebih lanjut sebelum memberikan tanggapan resmi.

"Materinya kan baru dikirim ya. Saya kebetulan baru pulang dari India. Belum saya baca. Nanti setelah saya baca, akan kami pelajari. Setelah itu baru kami akan memberikan siaran per secara resmi," ungkapnya.

Sementara itu, terkait dengan adanya pemberian izin tambang kepada perguruan tinggi, Bahlil menegaskan akan mempelajari kajian akademik terlebih dahulu sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

"Nanti saya baca kajian akademiknya," ujarnya.

(tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
pojokhiburan