POJOKNEGERI.COM - Wacana perguruan tinggi yang diberikan izin pengelolaan tambang menjadi perbincangan publik belankangan ini.
Wacana itu tertuang dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Banyak pihak yang memberikan kritikan terkait dengan wacana tersebut, namun tak sedikit juga yang menyuarakan dukungan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengutarakan dukungannya terkait pengelolaan izin tambang oleh Perguruan Tinggi (PT) dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Meski memberikan dukungannya, namun secara bersamaan Bahlil juga mengaku kalau dirinya belum membaca secara utuh kajian materi perizinan pengelolaan tambang tersebut.
Kepada awak media, Bahlil menyebut kalau dukungan pengelolaan tambang lebih luas pada dasarnya mengacu semangat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33. Yakni berisi tentang seluruh kekayaan alam Indonesia, baik yang terkandung di laut maupun di udara, dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.
"Saya pikir ini sebuah niat yang baik kok. Niat yang baik dalam rangka mengembalikan roh daripada Undang-Undang Dasar 1995 Pasal 33. Yang mengatakan bahwa seluruh kekayaan yang ada pada negara kita baik laut dan udara dikuasai oleh negara, dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat," kata Bahlil dalam Diskusi Ekonomi Outlook 2025, di Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Bahlil melanjutkan, pemberian izin kepada Perguruan Tinggi dan UMKM bukan dimaksudkan untuk memperuntukkan kekayaan alam bagi kepentingan pengusaha semata. Tapi lebih untuk memperkuat retribusi yang pada akhirnya akan membawa manfaat bagi masyarakat luas.