POJOKNEGERI.COM - Panitia khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2013 tentang larangan,pengawasan,penertiban serta penjualan Minuman Keras (Miras) atau beralkohol di wilayah Kota Samarinda.
Dilaksanakan di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kota Samarinda Jalan Basuki Rahmat pada Selasa (28/3/2023).
Usai melakukan RDP, Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joni Sinatra Ginting mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan pembahasan tentang regulasi internal yang ada di KOta Samarinda,yaitu bagaimana caranya agar anak di bawah umur tidak menyalahgunakan fungsi alkohol medis.
"Bagaimana caranya agar anak di bawah umur tidak dapat membeli alkohol untuk dijadikan minuman yang membuat mabuk, seperti alkohol 70 persen itu salah satunya yang akan kami batasi peredarannya di apotik,"kata Joni saat ditemui usai rapat.
Diketahui dalam Perda Nomor 6 tahun 2013 tersebut masih kurang jelas dalam mengatur beberapa tempat yang boleh mengedarkan minuman beralkohol.
"Dan juga seperti tempat dan juga orang-orang yang memproduksi minuman keras itu juga kurang jelas aturannya dan itu yang mau kita atur,"ujarnya.
Joni mengatakan bahwa dengan pengendalian peredaran miras akan diatur lebih jelas dan tegas sehingga minuman beralkohol hanya dapat diperjual belikan oleh distributor yang mengatongin izin saja.
Selain itu sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pun dilibatkan, salah satunya Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda, Marnabas.
Ia mengakui ada beberapa hal perlu disesuaikan, untuk menekan peredaran miras ilegal. Khususnya kepada anak-anak di bawah umur yang bisa berdampak buruk terhadap perilakunya.
Sehingga ke depannya beberapa tempat yang akan diatur ketat dalam peredaran mirasnya. Termasuk alkohol yang berkadar tinggi yang terjual di apotek, ikut menjadi sasaran dalam revisi perda kali ini.
“Karena ini masih usulan, nantinya direncanakan pembelian alkohol di apotek harus dengan resep dokter,” ujar Marnabas.
Hanya saja pembahasan itu memang belum sepenuhnya rampung sampai akhir, sebab masih ada beberapa pihak yang akan dihadirkan untuk pertemuan selanjutnya. Meski demikian Marnabas meyakini, jika aturan ini juga berdampak terhadap apotek tentunya ia sangat mendukung, lantaran selama ini penjualan alkohol di apotek murni, tidak diberi batasan.
Namun ke depannya ia mengakui untuk melakukan sebuah penertiban, dibutuhkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Kalau sudah ada, tentu kami bisa langsung ditertibkan namun untuk skala kecil,” tuturnya.
(advertorial)