Menurut Gibran, dengan putusan Mahkamah Agung tersebut maka terbuka peluang bagi anak-anak muda untuk bisa ikut berkompetisi di ajang Pilkada.
Sebelumnya, Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, memberi sinyal dukungan kepada Budisatrio Djiwandono dan Kaesang Pangarep maju di Pilkada Jakarta 2024. Keduanya diduetkan sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur.
Putra bungsu Jokowi diketahui lahir pada 25 Desember 1994 sehingga belum genap berusia 30 tahun saat pendaftaran nanti.
Menurut jadwal, pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur dibuka pada 27-29 Agustus mendatang.
Namun, dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 itu, Kaesang bisa ikut mendaftarkan diri meskipun usianya belum genap 30 tahun saat pendaftaran.
Bila ternyata terpilih, Kaesang dapat memenuhi syarat sebagai kepala/wakil kepala daerah lantaran usianya nanti sudah masuk usia 30 tahun sebelum pelantikan kepala daerah. (*)