Poin pertama berisi penolakan pendirian rumah ibadah di RT 47/ RW 14, Dusun Sumbersari, Desa Sumberejo.
Poin kedua bertuliskan Kepala Desa Sumberejo untuk tidak memberikan rekomendasi pendirian rumah doa/gereja.
Point ketiga, panitia untuk tidak melakukan kegiatan pembangunan di tempat yang telah disebutkan.
Dan yang terakhir, demi keharmonisan, kenyamanan dan keamanan bersama agar dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
(redaksi)