POJOKNEGERI.COM - Dunia pendidikan kembali diterpa isu tak sedap.
Setelah sebelumnya Rektor Universitas Udayana (Unud) ditetapkan tersangka oleh KPK, kabar tak sedap kini muncul dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) di Medan.
Hal ini setelah Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) di Medan Prof. Agussani dilaporkan ke Polda Sumut.
Rektor UMSU Medan itu dilaporkan oleh dosen UMSU bernama Doktor Gunawan karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan.
Kuasa hukum pelapor, Syahril SH mengatakan pihaknya melaporkan Rektor UMSU dengan Pasal 372 atau Pasal 378 dan atau Pasal 374 KUHPidana yaitu mengenai penggelapan, penipuan serta pasal penggelapan dalam jabatan dan Pasal 185 ayat 1 jo Pasal 90 ayat 1 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 185 ayat 1 jo Pasal 90 ayat 1.
Laporan tersebut telah diterima oleh SPKT Polda Sumut dengan Nomor Laporan Pengaduan STTLP / B / 288/ III /2023 / SPKT / POLDA SUMATERA UTARA dan STTLP /B/ 196/ II /2023 / SPKT / POLDA SUMATERA UTARA.
Syahril mengatakan kliennya yang merupakan dosen tetap di UMSU mendapatkan gaji dari UMSU hanya sebesar Rp1,7 juta. Jumlah tersebut jauh di bawah besaran UMR (upah minimum regional) Kota Medan Tahun 2023 sebesar Rp3.370.645.
Tak hanya gaji yang di bawah UMR, Syahril mengaku gaji pelapor yang didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan ternyata sebesar Rp3.000.000.
"Jadi klien kami buka aplikasi BPJS Ketenagakerjaan, dia kaget ternyata nilai gaji yang didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan Rp3 juta. Sementara gaji yang diperoleh nya cuma Rp1,7 juta," katanya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (15/3).
Menurut Syahril, kliennya sudah mengajar di Fakultas Agama UMSU sejak Tahun 2005. Selama ini gaji yang diperoleh kliennya memang di bawah UMR.
"Sebenarnya semua dosen di UMSU juga mengalami ini, tapi tidak ada yang berani melapor," jelasnya.
Syahril menyebutkan kliennya pernah mempertanyakan masalah itu ke Rektor UMSU, namun tidak mendapatkan jawaban.
"Dan klien saya sudah pernah menanyakan masalah ini, tapi tidak direspon. Makanya klien saya memberanikan diri melaporkan kasus ini ke Polda Sumut," ungkapnya.
Dia berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh penyidik Polda Sumut.
"Harapannya klien kami kan memberanikan diri untuk mengubah sistem di UMSU itu, artinya ada keadilan lah di situ dalam penggajian dan kesejahteraan. Sampai saat ini klien saya masih mengajar di UMSU," terangnya.
(redaksi)