POJOKNEGERI.COM - Hearing Rapat Dengar Pendapat (RDP) dilakukan dewan di DPRD Samarinda pada Rabu (16/3/2022).
Hearing itu bersama dengan perwakilan perusahaan tambang, PT. Insani, bersama dengan pihak warga.
RDP dilakukan untuk menindaklanjuti laporan PT Insani ke kepolisian terkait dugaan penambangan ilegal yang dilakukan warga di lahan konsesi milik mereka.
Warga yang diduga melakukan penambangan liar turut dihadirkan oleh dewan.
Kepada awak media, anggota Komisi III DPRD Samarinda, Mujianto, menilai polemik antara PT Insani dan warga diduga hanya kesalahpahaman.
"Dasarnya, mereka (warga) itu kurang pengetahuan. Yang awal mulanya pematangan lahan sekaligus menimbun lobang tambang, kemudian mereka menemukan batu bara," kata Mujianto.