POJOKNEGERI.COM - Komisi III DPRD Samarinda lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aduan LPM Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Palaran perihal dampak pertambangan terhadap lingkungan.
Samri Shaputra, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda mengaku pihaknya sudah menerima laporan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran itu.
Laporan tersebut tentang dimana kawasan permukiman masyarakat yang mengalami pencemaran lingkungan pasca aktivitas pertambangan.
"Jadi kawasan itu ketika hujan, maka limbah bekas tambang menutupi jalan komplek masyarakat sehingga menganggu mobilitas warga," kata Samri saat ditemui usai RDP pada Selasa (17/1/2023).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini akan mengarahkan pihak perusahaan pertambangan untuk bisa memenuhi tuntutan masyarakat sekitar, diantaranya memperbaiki lingkungan warga, mengembalikan fungsi jalan akibat limbah dan melakukan reklamasi pasca tambang.