POJOKNEGERI.COM - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Timur. di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 DPRD Prov. Kaltim, Senin, (22/8/2022).
Agenda yang secara khusus membahas tentang pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan komisioner KPID Kaltim dan hal-hal lain yang dianggap perlu, sesuai dengan surat nomor 005/III.2-1181/Set.DPRD dibuka langsung oleh ketua Komisi I Baharrudin Demmu didampingi oleh anggota komisi I lainnya.
Kemudian berlanjut sambutan oleh Ketua KPID Kaltim Irwansyah dan pemaparan program kerja oleh komisioner KPID Kaltim sesuai amanah UU 32 tentang penyiaran kami melaporkan kinerja ke DPRD Provinsi Kaltim dan pertanggung jawaban ke Gubernur Kalimantan Timur.
"Kami membawahi 10 Kabupaten/Kota yang ada di Kalimantan Timur dan Kami masih terbatas beberapa hal, dan sangat butuh suport dari Pemerintah Provinsi terkait program prioritas menghadapi pemilu serentak yang persiapannya dimulai 2023, Analog Switch Off (ASO), rancangan Perda penyiaran dan program lainnya," ujar Irwansyah setelah memperkenalkan anggotanya.
"Kami juga mengucapkan terimakasih kepada Kepala Dinas Kominfo, Kepala Biro Kesra, BPKAD, Bapeda dan instansi terkait sudah sangat membantu kami dalam pelaksanaan program 3 tahun kemarin," katanya lagi.
Setelah mendengar pemaparan program kerja dari komisioner KPID Kaltim, Komisi I DPRD Prov. kaltim merespon dengan baik dan merupakan angin segar bagi KPID Kaltim.