Namun ia menyebutkan ada perbedaan harga antara tahun 2020 dan saat ini di mana pada 2020 harga solar industri itu sama dengan harga solar subsidi, sedangkan harga solar subsidi saat ini mencapai kisaran Rp 12.000.
"Untuk mengatasi masalah ini dan dugaan adanya pengetap, Pertamina juga telah melakukan program digitalisasi SPBU, untuk pengisian produk solar dilakukan pencatatan nopol, dan pengisian kendaraan sesuai aturan BPH Migas," kata Rizal menjelaskan kepada anggota dewan.
"Kami juga telah melakukan penindakan terhadap setiap SPBU yang dilaporkan melakukan pelanggaran dan akan kita sanksi, sejauh ini sudah ada 15 terlapor yang dipecat terkait penyaluran solar di Samarinda," ucap Rizal.
Terkait itu, Angkasa Jaya berencana akan mengagendakan pertemuan lanjutan dan kemungkinan untuk melakukan inspeksi lapangan bersama pihak berwenang lainnya untuk mengetahui lebih dalam masalah yang terjadi di lapangan.
(advertorial)