Rapat Tahunan KIKA Soroti Memburuknya Kebebasan Akademik

POJOKNEGERI.COM – Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menggelar rapat tahunan di Universitas Islam Indonesia (UII), Kampus Cik Di Tiro, Yogyakarta, pada 23–24 Januari 2026.
Dalam rapat ini, KIKA membahas situasi kebebasan akademik di Indonesia berada pada titik yang mengkhawatirkan dan berpotensi memburuk pada tahun 2026.
Tiga Poros Ancaman Utama
KIKA mengidentifikasi tiga poros ancaman utama yang semakin masif.
Tiga ancaman ini yaakni kooptasi kekuasaan terhadap kampus, menguatnya militerisme, serta menguatnya rezim yang anti terhadap sains dan data ilmiah.
Hadir dalam rapat tahunan pengurus dan anggota KIKA dari berbagai wilayah Indonesia itu mengusung tema “Refleksi Tahun 2025 dan Outlook Kebebasan Akademik Tahun 2026”.
Forum tersebut menjadi ruang evaluasi kondisi kebebasan akademik selama satu tahun terakhir. Juga sekaligus pembacaan arah ancaman yang akan dunia pendidikan tinggi hadapi ke depan.
Kooptasi Kekuasaan terhadap Kampus
KIKA berpandangan, kebebasan akademik tidak lagi sekadar menghadapi tekanan laten, melainkan telah masuk ke fase yang lebih nyata dan terstruktur. Kendali negara terhadap kampus, menurut KIKA, kian menguat melalui beragam instrumen kebijakan. Juga praktik administratif yang berdampak langsung pada independensi perguruan tinggi.
Dalam catatan refleksinya, KIKA menyoroti makin kuatnya kooptasi kekuasaan terhadap kampus sebagai ancaman pertama. Negara tidak hanya hadir sebagai regulator, tetapi juga sebagai aktor yang secara aktif menundukkan kampus agar sejalan dengan kepentingan kekuasaan. Salah satu bentuknya terlihat dari skema 35 persen suara menteri dalam pemilihan rektor, yang mempersempit ruang otonomi kampus.
Selain itu, kampus juga semakin terintegrasi ke dalam mesin birokrasi negara melalui sistem administrasi yang ketat. Mulai dari absensi, Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), hingga Beban Kerja Dosen (BKD). Menurut KIKA, kebijakan tersebut secara perlahan menggeser fungsi kampus dari ruang produksi pengetahuan kritis menjadi perpanjangan tangan birokrasi.
KIKA juga menyoroti pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada perguruan tinggi sebagai bentuk kooptasi yang berselubung. Skema tersebut KIKA nilai sebagai “gula-gula kekuasaan” agar kampus bungkam terhadap kebijakan negara, khususnya di sektor sumber daya alam. Situasi ini semakin parah dengan langkah Presiden Prabowo Subianto yang mengumpulkan sekitar 1.200 guru besar dan dekan di Istana. KIKA menilai ini sebagai simbol kuatnya cengkeraman kekuasaan terhadap pimpinan kampus.
Menguatnya Militerisme di Kampus
Ancaman kedua yang KIKA soroti adalah menguatnya militerisme ke dalam kampus, baik secara institusional maupun kultural. Secara institusional, KIKA mencatat semakin maraknya kerja sama kampus dengan TNI, keterlibatan militer dalam kegiatan pengenalan kehidupan kampus, hingga menguatnya kembali resimen mahasiswa dan mata kuliah bertajuk bela negara.
Sementara secara kultural, militerisme merasuki kehidupan kampus melalui kampanye kedisiplinan yang bercorak komando, budaya feodal, sentralisasi keputusan, hingga normalisasi kekerasan. KIKA menilai pola ini beriringan dengan penyempitan ruang demokrasi akibat masih pertahankan berbagai pasal karet dalam regulasi, mulai dari KUHP, KUHAP, UU TNI, hingga sejumlah rancangan undang-undang dan peraturan presiden.
KIKA juga menyoroti meluasnya peran militer dalam berbagai sektor sipil. Mulai dari program Makan Bergizi Gratis (MBG), penertiban kawasan hutan, proyek food estate, hingga kehadiran dalam ruang persidangan dan keolahragaan. Bahkan, terdapat rencana penambahan 150 batalyon militer setiap tahun hingga 2029 yang mempertegas arah militerisasi ruang sosial-politik.
Rezim Anti-Sains
Ancaman ketiga yang dianggap paling berbahaya adalah menguatnya rezim anti-sains. KIKA menilai pengambilan keputusan politik semakin menjauh dari data ilmiah dan kajian akademik. Serta lebih didorong oleh kepentingan dan syahwat politik. Contoh yang disorot adalah sikap negara dalam merespons bencana di Aceh dan Sumatera. Yang menurut KIKA abai terhadap data dan dampak kemanusiaan.
Selain itu, berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN) disebut telah memicu konflik dengan masyarakat sipil dan melahirkan tekanan terhadap akademisi kritis. Kasus gugatan terhadap Prof. Bambang Hero Saharjo dan Prof. Basuki Wasis, peretasan situs Persada UB, hingga pencopotan Ubaidillah Badrun sebagai Kaprodi di UNJ, disebut sebagai bentuk serangan terhadap kebebasan akademik yang berkelindan dengan praktik Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).
Seruan KIKA
Berdasarkan situasi tersebut, KIKA menyerukan perlawanan kolektif terhadap kooptasi kampus, memperingatkan bahaya militerisme terhadap demokrasi, serta menuntut agar keputusan politik kembali berpijak pada sains dan riset. KIKA juga mendorong perguruan tinggi di Indonesia untuk segera membentengi diri dengan prinsip kebebasan akademik berdasarkan Surabaya Principle on Academic Freedom.
“Kampus harus bersenyawa dengan masyarakat sipil dan tunduk pada kepentingan rakyat banyak, bukan menjadi stempel kekuasaan,” tegas KIKA dalam pernyataan sikapnya.
Rapat tahunan ini menegaskan posisi KIKA sebagai salah satu simpul masyarakat sipil yang terus mengawal kebebasan akademik di tengah menguatnya tekanan politik, militerisme, dan kecenderungan anti-sains dalam tata kelola negara.
(tim redaksi)
