POJOKNEGERI.COM, SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengumumkan hasil Pilkada Serentak 2024 untuk 10 kabupaten/kota di Kaltim.
Pengumuman hasil tersebut dilakukan dalam rapat pleno yang dihadiri oleh KPU dari masing-masing kabupaten/kota yang telah menyelesaikan proses rekapitulasi suara.
Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, menjelaskan bahwa KPU tingkat kabupaten/kota di Kaltim telah menyelesaikan tahapan rekapitulasi hasil perolehan suara Pilkada Serentak 2024. Hasil rekapitulasi tersebut kini akan dilanjutkan ke tingkat provinsi untuk verifikasi lebih lanjut.
Rapat pleno tingkat provinsi dijadwalkan akan digelar pada 8 Desember 2024 mendatang di Hotel Harris, Kota Samarinda.
Proses ini akan menjadi langkah berikutnya dalam memastikan keabsahan dan ketepatan hasil Pilkada di seluruh wilayah Kaltim.
“Hasil rekapitulasi akan ditetapkan pada penetapan rekapitulasi di tingkat provinsi, setelah itu ada ruang untuk mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) selama tiga hari kerja, itu nanti setelah penetapan dan pengumuman hasil rekapitulasi tingkat provinsi,” ungkapnya.
Hasil rekapitulasi suara sendiri telah melalui perhitungan resmi KPU masing–masing wilayah, yang merupakan hasil dari pemungutan suara pada 27 November 2024 lalu.
Berikut merupakan hasil perolehan suara dari hasil rekapitulasi Formulir Model D.Hasil KABKO-KWK-Bupati/Walikota se–Kaltim: