POJOKNEGERI.COM - Wali Kota Samarinda, Andi Harun hadiri Rapat Paripurna bersama DPRD Kota Samarinda, pada Rabu (26/6/2024) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023.
Dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmat Samarinda.
Dalam sambutannya, Andi Harun menjelaskan bahwa penyampaian Raperda ini mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 194 ayat (1) dari peraturan tersebut menyatakan kewajiban kepala daerah untuk menyampaikan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD, yang dilengkapi dengan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Proses ini harus selesai paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, sesuai dengan ayat (2) dari pasal yang sama.
"Pelaksanaan APBD 2023 di Samarinda merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah kota dalam menjalankan tata kelola keuangan yang baik dan transparan,"kata Andi Harun.
Dalam paparannya, Andi Harun memberikan gambaran umum mengenai realisasi pendapatan, belanja, transfer daerah, dan pembiayaan daerah pada tahun 2023. Berikut adalah rincian dari masing-masing komponen tersebut:
1. Pendapatan Daerah
-Target Pendapatan : Rp. 3.850.619.313.000,00
- Realisasi Pendapatan : Rp. 4.026.969.291.270,93 (104,58% dari target)
Realisasi pendapatan daerah ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Transfer.
- Pendapatan Asli Daerah (PAD):**
- Target: Rp. 753.422.013.000,00
- Realisasi: Rp. 857.839.919.067,93 (113,86% dari target)
- Terdiri dari pendapatan pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.