POJOKNEGERI.COM -- DPRD Kota Samarinda menggelar rapat paripurna masa persidangan III tahun 2023 pada Rabu (29/11/2023).
Diselenggarakan di ruang rapat paripurna Lt 2 DPRD Kota Samarinda dengan agenda persetujuan bersama antara Wali Kota Samarinda dengan DPRD Kota Samarinda terhadap 2 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Samarinda.
Pertama terkait rancangan peraturan daerah Kota Samarinda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 17 tahun 2002 tentang pembentukan, penghapusan dan penggabungan rukun tetangga dalam wilayah Kota Samarinda, sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah nomor 22 tahun 2013 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 17 tahun 2002 tentang pembentukan, penghapusan dan penggabungan rukun tetangga dalam wilayah Kota Samarinda.
Dalam kesempatan ini, Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan, Samarinda saat ini sebagai salah satu kota penyannya Ibu Kota Negera (IKN) tentu harus mampu mewujudkan berbagai bentuk pelayanan Masyarakat.
"Kota Samarinda selain sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur juga merupakan wilayah penyangga IKN Nusantara. Sangatlah wajar apabila Kota Samarinda dituntut mampu mewujudkan berbagai bentuk pelayanan Masyarakat, sejalan dengan makin kritisnya masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dewasa ini." kata Andi Harun.
Lebih lanjut Andi Harun mengatakan Keberadaan lembaga kemasyarakatan ini sangat diperlukan sebagai mitra utama pemerintah daerah kepada masyarakat.