POJOKNEGERI.COM - Para eks karyawan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama legislatif Kota Tepian.
Dalam RDP itu para mantan karyawan RSHD menyampaikan sejumlah keluhan kepada DPRD Samarinda.
Salah satu keluhan yang disampaikan para mantan karyawaan RSHD adalah gaji yang tak sesuai upah minimum regional (UMR).
Hal ini dijelaskan Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti kalau para eks karyawan RSHD Samarinda menyampaikan sejumlah tuntutannya.
Seperti sisa gaji yang belum terbayar pada 2022 kemarin.
Gaji yang tidak sesuai UMR. Tunjangan hari raya (THR) yang tidak dibayarkan secara penuh, bahkan sebagian lainnya tidak mendapatkan THR.
Pemotongan gaji secara sepihak yang dilakukan manajemen RSHD sebesar Rp 1 juta kepada karyawan yang memutuskan berhenti.
Tunggakan BPJS Ketenagakerjaan selama 8 bulan.
“Ya jadi mereka hadir di RDP dan menyampaikan beberapa tuntutannya,” sebut Puji.
Selain ke DPRD Samarinda, Puji juga menyebutkan kalau persoalan eks karyawan RSHD Samarinda juga telah mengadukan perihal serupa ke Dinas Ketenagakerjaan Samarinda dan telah dilakukan mediasi sebanyak dua kali.
“Tapi ternyata sudah satu minggu belum ada kejelasan diterimanya itu seperti apa, ini memang dari surat anjuran itu diterima saja, dibayarkan kapan, pelunasan kapan, pelunasan berapa kali belum dibicarakan,” beber Puji.
Terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan yang menunggak hingga 8 bulan, Puji mengatakan akan menelusuri kebenaran dan akan melakukan konsultasi kepada bagian pengawas.
“Ini benar atau tidaknya ini masih menjadi pertanyaan, nanti kita juga akan konsultasi dengan bagian pengawas,” jelasnya.
Puji mengaku pihaknya akan melakukan pertemuan langsung dengan pihak manajemen RSHD untuk memberikan penjelasan mengenai permasalahan tersebut.
“Ini nanti kami akan mendengarkan juga dari pihak manajemen. Kita akan menggali dulu apa sih yang menjadi kesulitan dari manajemen sehingga terjadi permasalah ini,” pungkasnya.
(Advertorial)