POJOKNEGERI.COM - Para eks karyawan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama legislatif Kota Tepian.
Dalam RDP itu para mantan karyawan RSHD menyampaikan sejumlah keluhan kepada DPRD Samarinda.
Salah satu keluhan yang disampaikan para mantan karyawaan RSHD adalah gaji yang tak sesuai upah minimum regional (UMR).
Hal ini dijelaskan Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti kalau para eks karyawan RSHD Samarinda menyampaikan sejumlah tuntutannya.
Seperti sisa gaji yang belum terbayar pada 2022 kemarin.
Gaji yang tidak sesuai UMR. Tunjangan hari raya (THR) yang tidak dibayarkan secara penuh, bahkan sebagian lainnya tidak mendapatkan THR.
Pemotongan gaji secara sepihak yang dilakukan manajemen RSHD sebesar Rp 1 juta kepada karyawan yang memutuskan berhenti.
Tunggakan BPJS Ketenagakerjaan selama 8 bulan.