Tak bisa langsung resign
Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo tak bisa begitu saja mengundurkan diri dari jabatan aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo itu sudah diajukan imbas terjadinya kasus penganiayaan oleh putranya kepada putra petinggi GP Ansor, David.
Jika menilik aturan, pengunduran diri ayah Mario Dandy, tersangka penganiayaan terhadap Critalino David Ozora atau David (17), itu harus ditolak.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS.
Dalam Pasal 5 ayat 6 huruf c peraturan tersebut, permintaan berhenti harus ditolak apabila PNS tersebut dalam pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran.
"Dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS," demikian bunyi Pasal 5 ayat 6 huruf c.
Berikut bunyi lengkapnya:
(6) Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditolak apabila:
a. sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan;
b. terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS;
d. sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS;
e. sedang menjalani hukuman disiplin; dan/atau
f. alasan lain menurut pertimbangan PPK.
(redaksi)